-M. Zainul Asror- social development and walfare – UGM Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Tidak perlu bertanya lagi tentang bagaimana kekayaan alam Indonesia yang sangat berlimpah. Dari Merauke di ujung timur Papua sampai Sabang di ujung barat